
Jika Anda memiliki atau ingin membeli properti, kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal terpenting, dan tentunya harus ada sertifikat. Kalau ada, sudah tahu jenis apa? Jika belum, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Milik merupakan jenis sertifikat yang memiliki legalitas terkuat. SHM tidak memiliki batasan waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat dialihkan dan dialihkan kepada pihak lain.
Dengan kata lain, jika Anda membeli rumah dengan Sertifikat Hak Milik, maka Anda telah memilih rumah dengan nilai tertinggi. Maka tak heran jika harga rumah dengan SHM relatif lebih mahal.
Kepemilikan SHM bisa hilang, jika:
- Tanah itu jatuh ke tangan Negara karena satu dan lain alasan
- Lahannya telah hancur (misalnya akibat bencana alam seperti longsor dan amblesan)
Kelebihan:
- Paling kuat di antara yang lain
- Tidak ada batasan waktu kepemilikan
Kekurangan:
- Butuh waktu lama untuk membuatnya
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Berbeda dengan SHM, Hak Guna Bangunan adalah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun gedung di atas tanah yang bukan miliknya dalam waktu 30 tahun. HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun dan tidak hanya bisa dimiliki oleh WNI, Warna Negeri Asing juga bisa mendapatkannya.
Status HGB bisa hilang jika
- Jangka waktu sudah berakhir
- Dihentikan sebelum periode terakhir karena ketidakpatuhan
- Dilepas oleh pemegang hak
- Dicabut untuk penggunaan umum
- Ditinggalkan
- Tanahnya musnah
Keuntungan: Bisa juga diberikan kepada orang asing (WNA)
Kekurangan: Harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis
Girik
Girik adalah sertifikat untuk sebidang tanah dan berupa Sertifikat Tanah yang dikeluarkan dari desa dan kecamatan setempat. Girik bukanlah surat pernyataan kepemilikan, melainkan hanya sebagai informasi identitas wajib pajak atas suatu tanah.
Jadi, jika dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), bisa dikatakan girik itu setara. Oleh karena itu jika anda memutuskan untuk membeli rumah dengan sertifikat girik, maka anda harus cepat mengatur girik ke BPN untuk diubah menjadi SHM agar tidak timbul masalah dikemudian hari.
Kelebihan: Biasanya rumah yang hanya ada girik lebih rendah nilainya sehingga bagi pembeli tentunya akan lebih menguntungkan karena harganya lebih murah.
Kekurangan: Anda harus repot mengurus legalitas yang lebih legal di mata hukum untuk rumah.
Akta Jual Beli (AJB)
Jenis sertifikat lainnya adalah AJB, yaitu dokumen yang menyatakan adanya pengalihan atau pengalihan hak atas sebidang tanah dari pemilik / penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Akta Jual Beli ini disahkan oleh pejabat PPAT sehingga tidak ada istilah “curang”. Pembuatan AJB sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (Perkaban) no. 08 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah.
Seperti Girik, posisi AJB dalam legalitas juga tidak sekuat SHM atau SHGB. Oleh karena itu, Anda harus melengkapi file tersebut kemudian mengajukan aplikasi ke BPN untuk mendapatkan SHM atau SHGB untuk rumah yang Anda beli.
Kelebihan: AJB legal karena dibuat sebelum PPAT dan tidak ada istilah ‘under the hand’
Kekurangan: Posisinya masih belum begitu kuat sehingga seperti girik saja harus rela ke BPN untuk langkah selanjutnya.